Susunan organisasi Badan terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat, terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Keuangan; c. Bidang Pengelolaan Data, Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; d. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; e. Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam; f. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; g. Bidang Riset dan Inovasi Daerah; h. UPT; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat