Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif setiap bulan, sebesar Rp14.700.000,00 (Empat Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah); Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Reses setiap akan melaksanakan Reses, sebesar Rp14.700.000,00 (Empat Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat