Pengalokasian Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan berdasarkan ketentuan : a. 60 % (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh desa ; dan b. 40 % (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi dari desa masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat