Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 69 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGELOLAAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengalokasian Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan berdasarkan ketentuan : a. 60 % (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh desa ; dan b. 40 % (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi dari desa masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 69 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGELOLAAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 69
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan