Setiap pelanggan Perumdam Tirta Dharma Purabaya wajib membayar tarif pelayanan yang meliputi: a. tarif air minum; dan b. tarif non air minum. Pengenaan tarif air minum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a didasarkan pada tarif progresif. Tarif air minum dikenakan tarif progresif dengan pola penggunaan air sebagai berikut: a. penggunaan air 0 m³ (nol meter kubik) sampai dengan 10 m³ (sepuluh meter kubik); dan b. penggunaan air 11 m³ (sebelas meter kubik) ke atas. Tarif air minum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Tarif non air minum, meliputi : a. tarif pemasangan sambungan baru; b. tarif pemeliharaan water meter; dan c. tarif umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat