Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 65 Tahun 2022

PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DHARMA PURABAYA KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap pelanggan Perumdam Tirta Dharma Purabaya wajib membayar tarif pelayanan yang meliputi: a. tarif air minum; dan b. tarif non air minum. Pengenaan tarif air minum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a didasarkan pada tarif progresif. Tarif air minum dikenakan tarif progresif dengan pola penggunaan air sebagai berikut: a. penggunaan air 0 m³ (nol meter kubik) sampai dengan 10 m³ (sepuluh meter kubik); dan b. penggunaan air 11 m³ (sebelas meter kubik) ke atas. Tarif air minum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Tarif non air minum, meliputi : a. tarif pemasangan sambungan baru; b. tarif pemeliharaan water meter; dan c. tarif umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 65 Tahun 2022 tentang PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DHARMA PURABAYA KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 65
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan