Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: 1. Jumlah Pendapatan Daerah setelah perubahan Rp1.093.091.792.783,67; 2. Jumlah Belanja setelah perubahan Rp1.332.899.691.459,48; Surplus/ (Defisit) setelah perubahan Rp(239.807.898.675,81); 3. Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp 239.807.898.675,81;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat