PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA ALOKASI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD. No. 2022/28, LL KAB BURU : 7 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemeritah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu adanya Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
- Lampiran 4 Hlm.
|