DANA HIBAH PEMILIHAN KEPALA DESA - PENGGUNAAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD. No. 2022/24, LL KAB. BURU : 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Dan Penggunaan Dana Hibah Biaya Pemilihan Kepala Desa, Rincian Objek Serta Penetapan Satuan Harga Barang Dan Jasa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Angaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka tertib dan disiplin pengelolaan anggaran biaya Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Buru, maka perlu diberikan pedoman yang mengikat. Dengan adanya pemberian bantuan keuangan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Buru, perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Pengunaan Dana Hibah Biaya Pemilihan Kepala Desa, Rincian Objek Serta Penetapan Satuan Harga Barang dan Jasa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pada Pelaksanaan Pilkades Serentak di
Kabupaten Buru. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 70 ayat (1) Peraturan Derah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu Sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu, maka perlu pengaturan tentang Pedoman Pemberian dan Pengunaan Dana Hibah Biaya Pemilihan Kepala Desa, Rincian Objek Serta Penetapan Satuan Harga Barang dan Jasa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pada Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Pedoman Pemberian dan Pengunaan Dana Hibah Biaya Pemilihan Kepala Desa, Rincian Objek Serta Penetapan
Satuan Harga Barang dan Jasa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pada Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Buru.
- Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2022.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian dan Penggunaan Dana Hibah Biaya Pemilihan Desa, Rincian Objek serta Penetapan Satuan Harga Barang dan Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
- Lampiran 6 hlm.
|