PENGELUARAN KAS MENDAHULUI PENETAPAN apbd ta 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. No. 2022/1, LL KAB. BURU : 5 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022 Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.
ABSTRAK: |
- Bahwa mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 sampai awal Tahun 2022 belum ditetapkan, maka dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintahan Kabupaten Buru, sambil menunggu penetapan APBD Tahun Anggaran 2022 dipandang perlu melakukan pengeluaran kas untuk pembayaran belanja yang bersifat tetap atas beban Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan pertimbangan terebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022 di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
|