Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang No. 16 Tahun 2012

Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Susunan Organisasi Satuan Polosi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang adalah terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretaris; 1. Sub Bagian Program 2. Sub Bagian Keuangan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian c. Bidang Sumber Daya Aparatur; 1. Kasi. Pelatihan Dasar 2. Kasi. Teknis Fungsional d. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah; 1. Kasi. Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan 2. Kasi. Penyelidikan dan Penyidikan e. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; 1. Kasi. Kerjasama 2. Kasi. Operasional dan Pengendalian f. Bidang Perlindungan Masyarakat; 1. Kasi. Satuan Linmas 2. Kasi. Pembinaan Potensi Masyarakat g. Kelompok Jabatan Fungsional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah 2012
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan