Materi Pokok: Susunan Organisasi Satuan Polosi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang adalah terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretaris; 1. Sub Bagian Program 2. Sub Bagian Keuangan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian c. Bidang Sumber Daya Aparatur; 1. Kasi. Pelatihan Dasar 2. Kasi. Teknis Fungsional d. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah; 1. Kasi. Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan 2. Kasi. Penyelidikan dan Penyidikan e. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; 1. Kasi. Kerjasama 2. Kasi. Operasional dan Pengendalian f. Bidang Perlindungan Masyarakat; 1. Kasi. Satuan Linmas 2. Kasi. Pembinaan Potensi Masyarakat g. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat