Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2023

PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN BIAYA OPERASIONAL BPD, INSENTIF OPERASIONAL LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA ADAT, SERTA OPERASIONAL BPJS KESEHATAN DAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa BAB III Biaya Operasional Penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan BPJS Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa BAB IV Biaya Operasional Penyelenggaraan Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerimah Upah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Peserta dan Kepesertaan BAB V Penyetoran Iuran BAB VI Tunjangan dan Biaya Operasional Badan Permusyawaratan Desa BAB VI Biaya Operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat BAB VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN BIAYA OPERASIONAL BPD, INSENTIF OPERASIONAL LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA ADAT, SERTA OPERASIONAL BPJS KESEHATAN DAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 522
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan BOP BPD, Insentif dan Operasional Lembaga Kemasyarakatan serta Lembaga Adat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan