Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 94 Tahun 2022

PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Pakaian Dinas ASN BAB III Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja BAB IV Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas BAB VI Pembinaan dan Pengawasan BAB VII Ketentuan Lain-Lain BAB VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 94 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
20 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2022
Tanggal Berlaku
20 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 513
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Konawe Utara No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan