- Dalam Peraturan ini berisi 10 (Sepuluh) bab dan 27 ( dua puluh tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Destinasi Pariwisata Halal; Pemasaran dan Promosi Pariwisaata Halal; Industri Pariwisata; Kelembagaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat