Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 91 Tahun 2022

TATA CARA PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Maksud dan Tujuan BAB III Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa BAB IV Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa BAB V Penyelesaian Perselisihan Batas Desa BAB VI Pembinaan dan Pengawasan BAB VII Pendanaan BAB VIII Ketentuan Lain-Lain BAB IX Ketentuan Peralihan BAB X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 91 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
02 November 2022
Tanggal Pengundangan
02 November 2022
Tanggal Berlaku
02 November 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 510
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 110 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan