Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. strategi pengendalian kecurangan; b. lingkungan pengendalian kecurangan; c. perilaku anti kecurangan; d. Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan; dan e. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat