Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 83 Tahun 2022

Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ponorogo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati mi dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja di Kabupaten. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi Tenaga Kerja di Kabupaten melalui program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Perusahaan yang telah mengikutsertakan Tenaga Kerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berdasarkan Undang• Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tetap mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimaksud dan dapat menambah dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program J aminan Kehilangan Pekerjaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ponorogo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2022
Sumber
BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 No 83
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 286 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan