Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 81 Tahun 2022

Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bergulir Pembelian Gabah atau Bahan Pangan Lain di Kabupaten Ponorogo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. karakteristik dana bergulir pembelian gabah/bahan pangan lain; b. sumber dana bergulir; c. pelaksanaan dana bergulir; d. bentuk dan penerima dana bergulir; e. status dan alokasi dana bergulir; f. mekanisme penyaluran, penggunaan dan pengembalian dana bergulir; g. monitoring, evaluasi dan pelaporan dana bergulir; dan h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Penyelesaian dana bergulir yang direalisasikan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini: 1. Tetap menggunakan ketentuan sesuai dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Program Pembelian Gabah/Bahan Pangan Lain Kabupaten Ponorogo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 75 Tahun 2019; dan 2. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pada saat peminjaman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bergulir Pembelian Gabah atau Bahan Pangan Lain di Kabupaten Ponorogo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2022
Sumber
BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 No 81
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 133 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan