Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah tata cara pemanfaatan lahan untuk perumahan dan permukiman yang dibangun oleh pengembang di Kabupaten Kotawaringin Timur, meliputi penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang terdiri dari : a) asas dan tujuan; b) klasifikasi; c) persyaratan; d) penyediaan pemanfaatan lahan; e) penyerahan; dan f) pengelolaan dan pemeliharaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat