Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 39 Tahun 2019

Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Formal yang Dibangun oleh Pengembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah tata cara pemanfaatan lahan untuk perumahan dan permukiman yang dibangun oleh pengembang di Kabupaten Kotawaringin Timur, meliputi penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang terdiri dari : a) asas dan tujuan; b) klasifikasi; c) persyaratan; d) penyediaan pemanfaatan lahan; e) penyerahan; dan f) pengelolaan dan pemeliharaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Formal yang Dibangun oleh Pengembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
27 November 2019
Tanggal Pengundangan
27 November 2019
Tanggal Berlaku
27 November 2019
Sumber
BD.2019/NO.40
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 97 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan