Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2022

Santunan Kematian bagi Keluarga Penduduk Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kriteria keluarga penduduk miskin penerima santunan kematian dan besarnya santunan kematian, tata cara pengajuan dan penganggaran santunan kematian, pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban, sumber dana, monitoring, evaluasi dan pengendalian dan pengawasan pengelolaan santunan kematian bagi keluarga penduduk miskin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2022 tentang Santunan Kematian bagi Keluarga Penduduk Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2022
Tanggal Berlaku
28 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 179 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Uang Duka Bagi Keluarga Penduduk Miskin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan