Peraturan Bupati ini berisi tentang Pencabutan Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat (Berita Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2022 Nomor 5).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat