Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 46 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini berisi tentang Pencabutan Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat (Berita Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2022 Nomor 5).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
28 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2022
Tanggal Berlaku
28 Juni 2022
Sumber
BD 2022 (28): 4 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
Halaman ini telah diakses 96 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan