Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) di Kabupaten Asmat. Tujuan Umum dari 1.000 HPK adalah meningkatkanasupan gizi ibu hamil, bayi, anak baduta dan sasaran Baduta yang melebihi umur dengan status Gizi Burukdan Gizi Kurang melalui pemanfaatan bahan pangan lokal serta mendorong perubahan perilaku masyarakat tentang gizi yang mendukung upaya perbaikan gizi dalam rangka mewujudkan Generasi Emas Papua. Ruang lingkup 1.000 HPK adalah pemberian makanan lengkap bagi ibu hamil, bayi dan anak di bawahumurdua tahun, Makanan Pendamping Air SusuIbu(MP-ASI) lengkap bagi bayi serta penyuluhan gizi danKegiatanpendukung lainnya. Pembiayaan pelaksanaan 1.000 HPK dibebankanpadaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat dan sumber-sumber pembiayaan lainnyayangtidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat