Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Artshop dan Pasar Souvenir pada Kabupaten Asmat. ARTSHOP dapat dibentuk di setiap desa. Pendapatan Artshop dan pasar souvenir diperoleh dari retribusi dan hasil pendapatan lain. Pendapatan dan pengeluaran pasar tradisional dan pasar souvenirdicatat dalam buku keuangan pengelola pasar. Bupati bertanggungjawab terhadap kelangsungan ARTSHOP danpasarsouvenir dalam memberikan bimbingan dan pembinaan melalui TimPembinaan ARTSHOP dan Pasar Souvenir. Pengawasan dalam pembentukan dan pengembangan Artshop danpasarsouvenir dilaksanakan oleh Tim Pembinaan ARTSHOP dan Pasar Souvenir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat