Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Subsidi Angkutan Udara pada Kabupaten Asmat. Pelaksanaan subsidi angkutan udara dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi melalui proses pelelangan sesuai Peraturan Perundangundangan yang berlaku dan dituangkan dalam kontrak. Pelaksanaan subsidi angkuatan udara berdasarkan rute yang ditetapkan Bupati setelah dilaporkan pada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dilaksanakan setelah kontrak ditanda tangani oleh pengelola anggaran dengan badan usaha angkutan udara yang akan melakukan kegiatan angkutan udara subsidi. Dalam pelaksanaan angkutan udara subsidi Kabupaten Asmat untuk setiap tahun anggaran akan memberikan subsidi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah,-). Pelaksanaan angkutan udara subsidi akan dilakukan evaluasi rute menjadi rute komersil, jika kapasitas penumpang telah memadai dan alokasi anggaran Pemerintah Daerah tidak memungkinkan. Evaluasi pelaksanaan subsidi angkutan udara dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali oleh Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat