Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 40 Tahun 2022

Kebijakan Subsidi Angkutan Udara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Subsidi Angkutan Udara pada Kabupaten Asmat. Pelaksanaan subsidi angkutan udara dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi melalui proses pelelangan sesuai Peraturan Perundangundangan yang berlaku dan dituangkan dalam kontrak. Pelaksanaan subsidi angkuatan udara berdasarkan rute yang ditetapkan Bupati setelah dilaporkan pada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dilaksanakan setelah kontrak ditanda tangani oleh pengelola anggaran dengan badan usaha angkutan udara yang akan melakukan kegiatan angkutan udara subsidi. Dalam pelaksanaan angkutan udara subsidi Kabupaten Asmat untuk setiap tahun anggaran akan memberikan subsidi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah,-). Pelaksanaan angkutan udara subsidi akan dilakukan evaluasi rute menjadi rute komersil, jika kapasitas penumpang telah memadai dan alokasi anggaran Pemerintah Daerah tidak memungkinkan. Evaluasi pelaksanaan subsidi angkutan udara dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali oleh Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 40 Tahun 2022 tentang Kebijakan Subsidi Angkutan Udara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
02 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2022
Tanggal Berlaku
02 Juni 2022
Sumber
BD 2022 (40): 9 hlm
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
Halaman ini telah diakses 134 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan