Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Agats Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Asmat. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan penyenggaraan Pemerintahan yang rasional, proporsional, efektif dan efisien yang didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas antara penyelenggara pelayanan kesehatan yang menjadi kewenangan Perangkat Daerah yang menangani Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah Agats mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan perawatan kelas 3 (tiga) untuk peningkatan akses bagi masyarakat dalam rangka menjamin upaya pelayanan kesehatan perorangan yang memberikan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, serta pelayanan penunjang lainnya. Segala biaya yang dikeluarkan untuk operasional dan pelaksanaan pelayanan Rumah Sakit dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat serta sumber-sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat