Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan SKPKD dalam rangka penyelesaian piutang daerah yang berada pada Perangkat Daerah dan SKPKD dengan tujuan agar lebih tertib administrasi dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah. Piutang Daerah berupa tunggakan tahun sebelumnya yang timbul karena belum dilakukan pembayaran sepenuhnya oleh wajib pajak atau pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah sampai dengan tahun anggaran berakhir.Bupati dapat menghapus Piutang Daerah dikarenakan tidak bisa tertagih dan/atau sudah kedaluwarsa. Pada setiap akhir tahun kalender, Bidang Akuntansi BPKAD menyusun dan menyampaikan daftar piutang lain-lain yang sudah masuk piutang macet berdasarkan Peraturan Bupati tentang Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih ke Organisasi Perangkar Daerah teknis atau bagian yang mengurus Piutang tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat