Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 35 Tahun 2022

Mekanisme Penyelesaian Piutang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan SKPKD dalam rangka penyelesaian piutang daerah yang berada pada Perangkat Daerah dan SKPKD dengan tujuan agar lebih tertib administrasi dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah. Piutang Daerah berupa tunggakan tahun sebelumnya yang timbul karena belum dilakukan pembayaran sepenuhnya oleh wajib pajak atau pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah sampai dengan tahun anggaran berakhir.Bupati dapat menghapus Piutang Daerah dikarenakan tidak bisa tertagih dan/atau sudah kedaluwarsa. Pada setiap akhir tahun kalender, Bidang Akuntansi BPKAD menyusun dan menyampaikan daftar piutang lain-lain yang sudah masuk piutang macet berdasarkan Peraturan Bupati tentang Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih ke Organisasi Perangkar Daerah teknis atau bagian yang mengurus Piutang tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 35 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelesaian Piutang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Tanggal Berlaku
19 April 2022
Sumber
BD 2022 (35): 29 hlm
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
Halaman ini telah diakses 104 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan