Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 34 Tahun 2022

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Keitga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 Kabupaten Asmat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 Kabupaten Asmat. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 diberikan kepada : a. Pejabat Negara; b. PNS dan Calon PNS; dan c. Anggota DPRD. Penerima gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan. Tunjangan Hari Raya untuk PNS dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya yakni pada bulan April Tahun 2022. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Keitga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 Kabupaten Asmat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Tanggal Berlaku
19 April 2022
Sumber
BD 2022 (34): 8 hlm
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
Halaman ini telah diakses 104 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan