Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 Kabupaten Asmat. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 diberikan kepada : a. Pejabat Negara; b. PNS dan Calon PNS; dan c. Anggota DPRD. Penerima gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan. Tunjangan Hari Raya untuk PNS dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya yakni pada bulan April Tahun 2022. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat