Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 32 Tahun 2022

Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung di Kabupaten Asmat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung di Kabupaten Asmat. Tujuan pengaturan LKK dan LAK meliputi, mendudukkan fungsi LKK dan LAK sebagai mitra PemerintahKampungdalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mendayagunakan LKK dan LAK dalam proses pembangunankampung, menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan kampung. Dalam melaksanakan tugas LKK memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. LAK bertugas membantu Pemerintah kampung dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat kampung. Hubungan kerja LKK dan LAK dengan pemerintah kampungbersifatkemitraan, yakni bersama BPK sebagai mitra kerja bagi pemerintahkampung dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 32 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung di Kabupaten Asmat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
13 April 2022
Tanggal Pengundangan
13 April 2022
Tanggal Berlaku
13 April 2022
Sumber
BD 2022 (32): 10 hlm
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
Halaman ini telah diakses 116 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan