Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung di Kabupaten Asmat. Tujuan pengaturan LKK dan LAK meliputi, mendudukkan fungsi LKK dan LAK sebagai mitra PemerintahKampungdalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mendayagunakan LKK dan LAK dalam proses pembangunankampung, menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan kampung. Dalam melaksanakan tugas LKK memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. LAK bertugas membantu Pemerintah kampung dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat kampung. Hubungan kerja LKK dan LAK dengan pemerintah kampungbersifatkemitraan, yakni bersama BPK sebagai mitra kerja bagi pemerintahkampung dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat