Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 30 Tahun 2022

Pembentukan 3 (TIGA) Dusun di Kabupaten Asmat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pembentukan tiga dusun di Kabupaten Asmat dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan tiga dusun, yaitu Dusun Sato Yod, Dusun Tamor, dan Dusun Ero Airo dengan tujuan pembentukan dusun untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Diatur pula mengenai batas administrasi wilayah dusun, pemerintahan dusun, dan pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pembentukan 3 (TIGA) Dusun di Kabupaten Asmat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
12 April 2022
Tanggal Pengundangan
12 April 2022
Tanggal Berlaku
12 April 2022
Sumber
BD 2022 (30): 8 hlm
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
Halaman ini telah diakses 119 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan