Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan 3(tiga) Kampung Persiapan di Kabupaten Asmat. Dengan Peraturan Bupati ini membentuk Kampung persiapan sebagai berikut, Dusun Sato Yod, sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kampung Comoro Distrik Ayip, dibentuk menjadi Kampung persiapan yang selanjutnya disebut dengan Kampung Sato Yod, Dusun Tamor, sebelumnya merupakan bagian wilayah Kampung Comoro Distrik Ayip, dibentuk menjadi Kampung persiapan yang selanjutnya disebut dengan nama Kampung Tamor; Dusun Ero Airo, sebelumnya merupakan bagian wilayah Kampung Comoro Distrik Ayip, dibentuk menjadi Kampung persiapan yang selanjutnyadisebut dengan nama Kampung Ero Airo. Tujuan pembentukan Kampung Persiapan yaitu guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat