Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 29 Tahun 2022

Pembentukan 3 (TIGA) Kampung Persiapan di Kabupaten Asmat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan 3(tiga) Kampung Persiapan di Kabupaten Asmat. Dengan Peraturan Bupati ini membentuk Kampung persiapan sebagai berikut, Dusun Sato Yod, sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kampung Comoro Distrik Ayip, dibentuk menjadi Kampung persiapan yang selanjutnya disebut dengan Kampung Sato Yod, Dusun Tamor, sebelumnya merupakan bagian wilayah Kampung Comoro Distrik Ayip, dibentuk menjadi Kampung persiapan yang selanjutnya disebut dengan nama Kampung Tamor; Dusun Ero Airo, sebelumnya merupakan bagian wilayah Kampung Comoro Distrik Ayip, dibentuk menjadi Kampung persiapan yang selanjutnyadisebut dengan nama Kampung Ero Airo. Tujuan pembentukan Kampung Persiapan yaitu guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan 3 (TIGA) Kampung Persiapan di Kabupaten Asmat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
11 April 2022
Tanggal Pengundangan
11 April 2022
Tanggal Berlaku
11 April 2022
Sumber
BD 2022 (29): 8 hlm
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
Halaman ini telah diakses 75 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan