Pada Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penerimaan Seleksi dan Pengangkatan Pendamping Lokal Desa/Kampung di Kabupaten Asmat. Tujuan rekrutmen dan pengangkatan Pendamping Lokal Desa/Kampung antara lain, Memperbaiki kualitas pelayanan yang berbasis kebutuhan di tingkat lokal/kampung. dan Sasaran rekrutmen Pendamping Lokal Desa/Kampung adalah putra-putri asli Kabupaten Asmat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat