Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 80 Tahun 2022

Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Ponorogo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap tahun anggaran. Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan dalam 2 (dua) tahap dengan memperhitungkan capaian realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengajuan pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan oleh Badan sesudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan mengajukan permohonan kepada Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 80 Tahun 2022 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Ponorogo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2022
Sumber
BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 No 80
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan