- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 98 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Sekretariat Daerah provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 98) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 4 diubah; 2. Ketentuan Pasal 16 diubah; 3. Ketentuan Pasal 36 sampai dengan pasal 38 diubah; 4. Ketentuan Pasal 40 sampai dengan Pasal 42 diubah; 5. Ketentuan Pasal 45 sampai dengan pasal 46 diubah; 6. Ketentuan Pasal 61 sampai dengaa pasal 73 diubah; 7. Diantara Paragral 2 dal Paragraf 3 disisipkan 1 (satu) Paragraf yakni Paragraf 2A; 8. Diantara Pasal 73 dan Pasal 74 disispkan 13 (tiga belas) Pasal yarrg terdiri dari Pasal 73A, 73P, 73C,73D, 738,73F, 73G, 73H, 731, 73J, 73K, 73L, 73M; 9. Ketantuan Pasal 79 diubah; 10. Ketentuan Pasal 81 sampai dengan pasal 82 diubah; 11. Ketentuan Pasal 86 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat