Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 26 Tahun 2022

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota untuk Mendukung Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota untuk Mendukung Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bupati/Wakil Bupati. Untuk melaksanakan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota untuk mendukung pelaksanaan tugas Kedinasan Bupati/Wakil Bupati dilaksanakan melalui kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah, Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 26 Tahun 2022 tentang Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota untuk Mendukung Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (26): 7 hlm
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan