Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota untuk Mendukung Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bupati/Wakil Bupati. Untuk melaksanakan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota untuk mendukung pelaksanaan tugas Kedinasan Bupati/Wakil Bupati dilaksanakan melalui kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah, Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat