Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati. Untuk menunjang kegiatan operasional bupati dalam rangka koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, perlindungan masyarakat dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa, Bupati diberikan biaya penunjang operasional setiap bulan. Besarnya biaya penunjang operasional Bupati ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat