Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Perumahan; Penyelenggaraan Kawasan Permukiman; Pencegahan Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Kerja Sama Pemerintah Daerah Dan Badan Usaha; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat