Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2018.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
24 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2022
Tanggal Berlaku
24 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.9
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 104 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri

  2. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Usaha Industri.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan