Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 19 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pembayaran Insentif Jaga Petugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Rumah Sakit Umum Daerah AGATS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati Asmat di atur tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Insentif Jaga Petugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Rumas Sakit Umum Daerah Agats. Pemberian insentif jaga bertujuan untuk memberikan daya dorong semangat kerja dan penghargaan bagi Petugas Penanganan Covid 19 RSUD Agats selama penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Asmat dengan mempertimbangkan beban kerja masing-masing orang dan kemampuan Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Insentif Jaga Petugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Rumah Sakit Umum Daerah AGATS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
14 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2022
Tanggal Berlaku
14 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (19): 26 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
Halaman ini telah diakses 83 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan