Pedoman evaluasi internal
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD. No. 2022/27, LL KAB. KEP. ARU : 4 HAL.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Internal di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih perlu dilaksanakan evaluasi internal di lingkungan Inspektorat di Kabupaten Kepulauan Aru; bahwa pelaksanaan evaluasi internal dilakukan terhadap tugas pokok dan fungsi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap pengawasan internal perlu pengaturan mengenai Pelaksanaan Evaluasi Internal di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Internal di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Internal di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
- Lampiran 5 Hlm
|