Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Mekanisme Penyelesaian Utang Daerah pada Kabupaten Asmat. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan SKPKD dalam rangka penyelesaian utang daerah yang berada pada Perangkat Daerah dan SKPKD dengan tujuan agar lebih tertib administrasi dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat