Klasifikasi Arsip disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi arsip disusun berdasarkan tugas dan fungsi pencipta arsip yang meliputi: a. fungsi fasilitatif; dan b. fungsi substantif. Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip berupa angka berfungsi sebagai dasar penomoran surat, pemberkasan, penataan, penyusutan, dan penemuan kembali arsip. Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat