kemiskinan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD.2022/NO.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2022-2026
ABSTRAK: |
- bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka meningkatkan pendapatan dan mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara layak melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat; bahwa dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sukoharjo diperlukan langkah dengan menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan arah kebijakan, program dan kegiatan untuk menurunkan angka kemiskinan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2022-2026;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Daerah kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang rencana penanggulangan kemiskinan daerah, pemantauan dan evaluasi dan pendanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 274 hlm
|