Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2022

Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah Bintan ini diatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Kemudahan Investasi Langsung Kontruksi Di Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2018 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan