ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan dengan tujuan penanggulangan kemiskinan dari pengelolaan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan maka perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa; bahwa dalam rangka pembinaan dan pendampingan terhadap pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama diperlukan pedoman pembentukan dan pengelolaan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang maksud dan tujuan BUM Desa bersama, prinsip BUM desa bersama, pembentukan BUM Desa bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa bersama, organisasi dan pegawai BUM Desa bersama, organisasi dan pegawai BUM Desa bersama, MAD, Program Kerja, kepemilikan modal, aset dan pinjaman BUM Desa bersama, dana bergulir masyakarat, pengadaan barang dan jasa, pencatatan aset, kerjasama, ketentuan pokok pembagian dan pemanfaatan hasil usaha, operasional, administrasi, pelaporan dan pertanggungjawaban BUM Desa bersama, kerugian, penghentian kegiatan usaha dan penutupan unit usaha BUM Desa bersama, pendataan BUM Desa bersama, pembinaan dan pengawasannya.
|