disiplin kerja pegawai negeri sipil
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD. No. 2022/11, LL KAB. KEP. ARU : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mengoptimalkan jam kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru secara efektif dan efesien, perlu merubah jam kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Jam kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, perlu diubah dan disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah kepulauan Sehubungan dengan ketentuan perubahan jam kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, maka Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru perlu diubah dan disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2001.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
- Penjelasan 2 Hlm.
|