Alokasi Dana Nagari setiap nagari dialokasikan berdasarkan azas merata dan berkeadilan untuk: a. Alokasi dana penghasilan Wali Nagari dan Perangkat Nagari, b. Alokasi Dana Nagari minimal; dan c. Alokasi Dana Nagari proporsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat