Analisis jabatan dan beban kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. No. 2022/10, LL KAB. KEP. ARU : 6 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan melalui penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian, maka perlu disusun analisis jabatan dan analisis beban kerja. Untuk memenuhi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, maka perlu menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, perlu pengaturna tentang analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2000.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
|