Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 68) diubah sebagai berikut; 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf i dan huruf j; 3. Ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 diubah; 4. Ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 22 diubah; 5. Ketentuan Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 diubah; dan 6. Ketentuan Pasal 32 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat