Beberapa Ketentuan dalam Peraturar Gubernur Riau Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 91) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuai Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf g dan huruf h; 3. Ketentuan Pasal 12 sampai dengan Pasal 14; dan 4. Ketentuan Pasal 26 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat