Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangaunan Daerah Provinsi Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturar Gubernur Riau Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 91) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuai Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf g dan huruf h; 3. Ketentuan Pasal 12 sampai dengan Pasal 14; dan 4. Ketentuan Pasal 26 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangaunan Daerah Provinsi Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
19 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2019
Tanggal Berlaku
19 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 96 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Riau Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangaunan Daerah Provinsi Riau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan