rsud wates
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD 2023/39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Wates Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa berkenaan dengan penerapan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
terhadap Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor
122 Tahun 2021 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata
Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah
Sakit Umum Daerah Wates pada Dinas
Kesehatan perlu disesuaikan;
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2021 ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 13 Tahun 2015;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 14 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 12 Tahun 2021;
9. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 122
Tahun 2021;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Dan fungsi; Unit Non Struktural; Tata Kerja;Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
- Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Bupati
Kulon Progo Nomor 122 Tahun 2021 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit
Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Wates
pada Dinas Kesehatan
- Halaman: 29 hlm, Lampiran: 1 hlm
|