jabatan pimpinan tinggi pratama - STANDAR KOMPETENSI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. No. 2022/4, LL KAB. KEP. ARU : 6 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan pengembangan profesionalisme Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kinerja dan obyektifitas serta kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, perlu membentuk Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Sampai saat ini belum terdapat Peraturan yang mengatur mengenai Standar Kompetensi Pimpinan Tinggi Pratama pada Kabupaten Kepulauan Aru. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah, perlu membentuk Pedoman tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
- Penjelasan 3 HLM.
|