Perbup ini mengatur Pengadaan yang dibiayai dengan dana APB Desa, yang meliputi: 1. Para Pihak dalam Pengadaan 2. Perencanaan Pengadaan 3. Persiapan Pengadaan 4. Pelaksanaan Pengadaan 5. Pembayaran Prestasi Kerja 6. Keadaan Kahar 7. Pemutusan Surat Perjanjian 8. Sanksi 9. Penyelesaian Perselisihan 10. Pelaporan dan Serah Terima 11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengadaan Secara Elektronik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat